Dalam pandangan Djoko, keselamatan pengemudi juga harus diperhatikan dari sisi regulasi. Saat ini, undang-undang hanya mengatur jam kerja sopir per hari, tanpa ada batasan mingguan atau bulanan.
“Istirahat sopir hanya diatur per hari, delapan jam. Tapi dalam seminggu atau sebulan tidak diatur. Ini perlu direvisi,” tegas Djoko.
Laporan yang Tak Sesuai Realita
Di akhir pernyataannya, Djoko menyinggung soal laporan yang diberikan oleh pembantu presiden. Ia menganggap laporan tersebut terlalu indah dan tidak mencerminkan kenyataan di lapangan.
“Pembantu presiden bohongin presidennya. Kita akademisi ingin bantu, bukan malah disuguhi laporan yang tidak benar,” tuturnya.
Kecelakaan Bus ALS ini menyadarkan kembali pentingnya anggaran keselamatan dan penegakan standar operasional transportasi. Tragedi ini seharusnya tidak hanya jadi berita sesaat, tetapi menjadi momentum untuk pembenahan serius di sektor transportasi darat. (*)