Ekonomi . 06/05/2025, 10:07 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
* 1.000 gram (1 kg): Rp1.871.600.000
Nah, kalau kamu mau beli emas batangan, juga ada potongan pajak sesuai PMK yang sama. Besarannya 0,45 persen buat yang punya NPWP dan 0,9 persen buat yang belum punya. Nanti kamu juga bakal dapat bukti potong PPh 22 saat transaksi. (*)
PT.Portal Indonesia Media