fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita 14 bidang tanah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran (TA) 2018-2020. Sebanyak 13 lokasi tanah di Lampung Selatan dan satu di Tanggerang Selatan (Tangsel).
"Keseluruhan aset tersebut bernilai kurang lebih sebesar Rp18 miliar yang sumber dananya diduga berasal dari dugaan TPK (tindak pidana korupsi) tersebut," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam pernyataan resminya kepada wartawan, Selasa, 6 Mei 2025.
Budi menjelaskan, bidang tanah ini sudah lunas dan akan dituntut untuk dirampas oleh negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, KPK telah menyita sebanyak 65 bidang lahan tanah di Kalianda, Lampung Selatan.
"Pada 14-15 April 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 65 bidang yang berlokasi di Kalianda Lampung Selatan terkait perkara tersebut," kata Tessa di Jakarta, Kamis, 1 Mei 2025.
Adapun, lahan tersebut kebanyakan merupakan milik petani yang dibeli para tersangka. Dengan pembayaran belum lunas, baru sekadar uang muka di tahun 2019 dengan kisaran 5-20 persen.
"Sudah hampir enam tahun tidak ada kepastian atau kelanjutan atas pembayaran lahan-lahan tersebut,” kata Tessa.
Baca Juga
Tessa menjelaskan, para petani tidak bisa menjual lahan tersebut kepada pihak lain karena selama ini surat-surat kepemilikan tanah dikuasai atau dipegang notaris. Sementara itu, para petani tidak bisa mengembalikan uang muka yang mereka terima mengingat kondisi ekonomi yang sedang terpuruk.
Atas dasar itu penyidik melakukan penyitaan dengan memperbolehkan petani memanfaatkan lahan hingga nanti ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTSS yang dilaksanakan PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020. Sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK tetapi belum bisa disampaikan kepada publik.
Dalam hal ini, KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran fix dari kerugian keuangan negara. Untuk sementara, nilai kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah.
Diketahui, tiga orang yang dicegah ialah mantan Direktur PT Hutama Karya Bintang Perbowo, Pegawai PT Hutama Karya M. Lalu, Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen (kini telah meninggal dunia). Korporasi ini menjadi pihak yang akan diminta pertanggungjawaban hukumnya.
(Ayu Novita)