Hukum dan Kriminal

Skandal Dana KUR BSI: Petani Porang Hanya Terima Rp5 Juta, Jaksa Tak Terima Vonis Ringan

news.fin.co.id - 06/05/2025, 16:10 WIB

Ilustrasi BSI

fin.co.id - Penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali mencuat. Dana KUR senilai Rp13,2 miliar dari Bank Syariah Indonesia (BSI) yang seharusnya disalurkan kepada ratusan petani porang di NTB, justru disalahgunakan.

Kasus ini melibatkan Kepala Cabang BSI Bertais Mandalika, Wawan Kurniawan Issyaputra, dan Datu Rahdin Jaya Wangsa, yang berperan sebagai offtaker. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Mataram pada 23 April 2025.

Modus Penyelewengan Dana KUR: Petani Hanya Terima Rp5 Juta

Dana KUR yang ditujukan untuk 265 petani porang dengan nilai Rp50 juta per orang ternyata hanya sampai ke tangan mereka sebesar Rp5 juta hingga Rp8,5 juta.

Sisa dana justru dialihkan ke rekening milik PT Global Bumi Gora, perusahaan yang dikelola oleh Datu Rahdin. Ironisnya, pengalihan dana ini dilakukan tanpa surat kuasa dari para petani penerima.

Advertisement

Wawan Kurniawan disebut menginstruksikan pemindahan dana tersebut, meski tidak ada dasar hukum yang sah. Bahkan, rekening milik petani diblokir agar mereka tidak bisa mengakses dana secara langsung.

Petani Fiktif dan RAB yang Tak Diverifikasi

Investigasi mengungkap bahwa sebanyak 157 dari 265 petani yang tercantum dalam program ternyata tidak terdaftar di Dinas Pertanian. Sisanya memang terdaftar, tapi bukan sebagai petani porang.

Parahnya, Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan Datu Rahdin tidak diverifikasi secara layak oleh Wawan. Padahal, verifikasi adalah prosedur penting untuk memastikan kelayakan penerima KUR.

Kasi Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat, menyatakan pihaknya tengah memperkuat alat bukti dan tidak ingin mendahului proses penyidikan. “Kalau ada alat bukti, kami akan tetapkan tersangka baru,” tegas Catur.

Vonis Dinilai Terlalu Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Atas perbuatannya, Wawan dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, sementara Datu Rahdin divonis 8 tahun penjara dan harus membayar uang pengganti Rp3,9 miliar.

Advertisement

Namun, jaksa menilai hukuman ini tak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan. Total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp13,2 miliar. Oleh karena itu, jaksa mengajukan banding untuk menuntut hukuman lebih berat.

Kasus yang Harus Jadi Pelajaran

Skandal penyelewengan dana KUR ini menjadi peringatan keras atas lemahnya pengawasan dalam program pembiayaan petani. Dana yang seharusnya mendukung ketahanan pangan malah dijadikan ladang korupsi.

Kasus ini menunjukkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana publik, terutama untuk sektor pertanian, wajib diperkuat agar tak ada lagi petani yang menjadi korban kebijakan yang diselewengkan.(*)

Sigit Nugroho
Penulis