Nasional . 06/05/2025, 12:28 WIB

Yusril: Tak Ada Urgensi Terbitkan Perppu Perampasan Aset

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menilai, tidak ada urgensi yang mengharuskan Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), terkait perampasan aset. Karena, Perppu hanya bisa dikeluarkan kalau ada kegentingan yang memaksa.

"Enggak ada. Belum ada alasan untuk mengeluarkan Perppu untuk itu (Perampasan Aset), karena Perppu harus dikeluarkan hal ihwal kegentingan yang memaksa," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.

Yusril menilai, Undang-Undang terkait pemberantasan korupsi, baik dalam UU tindak pidana korupsi serta lembaga penegak hukum seperti polisi, kejaksaan, dan KPK masih efektif sejauh ini. Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Jadi saya kira belum ada urgensinya untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Tapi ya semuanya terserah, kita kembalikan kepada Presiden," kata Yusril.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Dia juga heran jika ada demonstrasi mendukung koruptor.

"Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, udah nyolong enggak mau kembalikan aset. Gue tarik ajalah itu," kata Prabowo saat menghadiri peringatan May Day di Monas, Kamis, 1 Mei 2025.

(Anisha Aprilia)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com