Berkas Lengkap, KPK Limpahkan Perkara PT Taspen ke Jaksa Penuntut Umum

news.fin.co.id - 07/05/2025, 20:07 WIB

Berkas Lengkap, KPK Limpahkan Perkara PT Taspen ke Jaksa Penuntut Umum

KPK merampungkan penyidikan dua tersangka kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen (Persero) yang merugikan negara hingga Rp1 triliun. Foto: Ayu Novita

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan dua tersangka kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen (Persero) yang merugikan negara hingga Rp1 triliun. Dua tersangka tersebuk yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT TaspenAntonius N.S. Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.

“Pada hari ini Penyidik telah melakukan pelimpahan barang bukti serta dua tersangka kepada (Jaksa) Penuntut Umum. Hal ini berarti bahwa berkas perkara pada proses penyidikan telah dinyatakan lengkap,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo melalui keterangannya, Rabu, 7 Mei 2025.

Budi mengatakan, tim jaksa memiliki waktu sekitar 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). KPK, kata dia, juga mengapresiasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam menghitung kerugian negara.

"KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI atas dukungan dalam perhitungan kerugian negara," ujarnya.

Advertisement

KPK juga menyampaikan terima kasihnya kepada pihak-pihak lain di pemerintah ataupun korporasi swasta yang kooperatif dalam proses penyidikan berjalan. "KP akan mencermati setiap fakta-fakta yang ada dalam setiap proses persidangan nanti," kata Budi.

Sehingga, permohonan Praperadilan Kosasih di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bisa menjadi gugur.

Sebelumnya, KPK telah menyita uang dalam kasus ini sebesar Rp1 miliar dari sebuah korporasi swasta (PT F). Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah safe deposit box (SDB) milik mantan Direktur PT Taspen Antonius N.S. Kosasih disebuah bank swasta nasional.

Dalam safe deposit box itu terdapat 150 gram logam mulia, uang tunai dengan mata uang rupiah dan mata uang asing (USD, SGD, dan Euro) yang dirupiahkan totalnya mencapai Rp2,5 miliar.

(Ayu Novita)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID