Hukum dan Kriminal . 08/05/2025, 05:26 WIB

Begini Peran Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Satelit di Kemenhan

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 bujur timur (BT) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada tahun 2016.

Ketiga tersangka tersebut adalah Laksamana Muda TNI (Purn) LNR (Leonardi) yang kala itu menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemhan, ATVDH (Anthony Thomas Van Der Hayden) sebagai Tenaga Ahli Satelit di Kemhan, dan GK (Gabor Kuti), CEO dari perusahaan Navayo International AG.

Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung, Brigjen TNI Andi Suci menjelaskan, LNR menandatangani kontrak kerja sama dengan GK pada 1 Juli 2016.

“Perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment) senilai 34.194.300 dolar AS dan berubah menjadi 29.900.000 dolar AS,” ujar Andi dalam konferensi pers yang digelar Rabu malam di Gedung Kejagung, Jakarta

Namun, kontrak tersebut diteken tanpa dukungan anggaran dari Kemhan. Penunjukan Navayo pun dilakukan tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang semestinya, dan justru berdasarkan rekomendasi dari tersangka ATVDH.

Setelah kontrak berjalan, Andi mengungkapkan bahwa Navayo mengklaim telah melaksanakan pengiriman barang dan program ke Kemhan berdasarkan empat Certificate of Performance (CoP) yang telah disetujui oleh Mayor Jenderal TNI (Purn) BH dan LNR.

“CoP tersebut telah disiapkan oleh tersangka ATVDH dan tersangka GK tanpa dilakukan pengecekan atau pemeriksaan terhadap barang yang dikirim Navayo terlebih dahulu,” katanya.

Berdasarkan CoP tersebut, Navayo pun mengajukan empat invoice ke Kemhan. Namun, hingga tahun 2019, tidak tersedia anggaran untuk pembayaran tersebut.

Hasil penyelidikan mengungkap dua hal. Pertama, dari hasil uji laboratorium terhadap sampel barang kiriman Navayo, ditemukan bahwa 550 unit ponsel yang dikirim bukan ponsel satelit dan tidak dilengkapi chip pengaman sesuai spesifikasi kontrak. Kedua, berdasarkan penilaian ahli satelit terhadap dokumen Milestone 3 Submission sebanyak 12 buku, disimpulkan bahwa Navayo tidak memiliki kemampuan membangun program user terminal sebagaimana yang dijanjikan.

Akibatnya, Kemhan harus membayar sebesar 20.862.822 dolar AS kepada Navayo berdasarkan putusan arbitrase di Singapura karena telah menandatangani CoP.

“Sementara menurut perhitungan BPKP, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG telah menimbulkan kerugian negara sebanyak 21.384.851,89 dolar AS,” kata Andi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 KUHP, atau subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 KUHP.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com