fin.co.id - Satu per satu benang kusut kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen mulai terurai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan proses penyidikan terhadap dua tersangka dalam kasus ini telah rampung. Perkara yang membelit dana pensiun para abdi negara itu dipastikan segera bergulir ke pengadilan.
Dua tersangka yang akan menghadapi proses hukum adalah mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih, dan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya diduga terlibat dalam investasi bermasalah tahun anggaran 2019 yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp1 triliun.
“Penyidik hari ini telah melakukan pelimpahan barang bukti serta dua tersangka kepada Penuntut Umum,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya, Rabu, 7 Mei 2025. “Itu berarti, proses penyidikan sudah dinyatakan lengkap.”
Satu Triliun Rupiah Menguap dari Dana Pensiun
Kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen menjadi perhatian publik lantaran menyangkut dana yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan para pensiunan. Namun, alih-alih memberi keuntungan, investasi ini justru menimbulkan kerugian negara dalam skala jumbo.
KPK menyampaikan apresiasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang membantu dalam menghitung total kerugian negara. Tak hanya itu, penyidik juga berterima kasih kepada sejumlah pihak dari pemerintah dan swasta yang dinilai kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Budi menyebut, saat ini tim jaksa memiliki waktu sekitar 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “KPK juga akan mencermati seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan,” tegasnya.
Jejak Korupsi: Uang Tunai, Emas, dan Safe Deposit Box
Dugaan korupsi investasi PT Taspen tidak hanya berhenti pada dokumen atau angka-angka. KPK juga mengungkap temuan fisik dalam proses penyidikan. Salah satunya adalah hasil penggeledahan safe deposit box milik Antonius Kosasih di sebuah bank swasta nasional.
Baca Juga
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita 150 gram logam mulia serta uang tunai dalam berbagai mata uang—rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), dan Euro. Jika dirupiahkan, nilainya mencapai sekitar Rp2,5 miliar. Selain itu, KPK juga telah menyita uang senilai Rp1 miliar dari sebuah perusahaan swasta bernama PT F.
Praperadilan Bisa Gugur, Proses Hukum Berlanjut
Langkah KPK yang telah merampungkan penyidikan diperkirakan bakal menggugurkan upaya praperadilan yang diajukan Kosasih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski begitu, KPK menegaskan bahwa pihaknya tetap fokus pada pembuktian di pengadilan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana publik, apalagi dana pensiun, membutuhkan transparansi dan akuntabilitas ekstra.
Dugaan korupsi investasi PT Taspen menegaskan bahwa pengawasan internal tidak cukup—perlu kontrol hukum yang tegas untuk melindungi hak-hak rakyat, khususnya para pensiunan. (*)