Hukum dan Kriminal

Jadi Saksi, Staf Hasto Merasa Ditipu Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti

news.fin.co.id - 08/05/2025, 17:27 WIB

Anggota Tim Kuasa Hukum, Ronny Talapessy (yang pegang mam merah) dan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi (baju batik tengah) mendatangi Kantor Komnas HAM.

Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta. Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.

(Ayu Novita)

Mihardi
Penulis