Hukum dan Kriminal

Jadi Saksi, Staf Hasto Merasa Ditipu Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti

news.fin.co.id - 08/05/2025, 17:27 WIB

Anggota Tim Kuasa Hukum, Ronny Talapessy (yang pegang mam merah) dan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi (baju batik tengah) mendatangi Kantor Komnas HAM.

Menurut pengakuan Kusnadi, Rossa meminta tiga handphone yang merupakan milik dirinya, sekretariat, dan Hasto. “Ada tiga kalau enggak salah,” kata Kusnadi.

Jaksa kemudian mengenali handphone sekretariat yang dibawa-bawa oleh Kusnadi. Padahal, dalam kesaksian sebelumnya, handphone tersebut berada di bawah penguasaan seseorang bernama Adi.

“Saya kan paginya absen dulu pak, di sekretariat sekalian mau bawa. Saya niatnya mau bayar ini pak, tiket. Ikut anter sekalian saya mau pulang. Nganter saja terus pulang,” tutur Kusnadi.

“Iya maksudnya kan tadi di awal cerita bahwa HP-nya kesekretariatan diberi nama Sri Rejeki Hastomo, kenapa tiba-tiba ada di penguasaan saudara dan itu dititipkan Pak Hasto pada saudara?” cecar jaksa.

Advertisement

“Iya pak sebelum pemeriksaan saya ambil di sekretariat,” ucap Kusnadi.

“Iya, katanya tadi yang menguasai si siapa sekretariat, Adi kan tadi ngomongnya? Adi yang menguasai itu. Tapi kenapa ketika saudara mendampingi Pak Hasto?” cecar jaksa.

“Kan sekretariat HP-nya buat dinas pak,” jawab Kusnadi.

“Iya maksudnya itu kenapa kok yang menguasai kan tadi katanya Adi?” timpal jaksa lagi.

“Kadang dibawa kesekretariatan. Kalau yang nanti yang menempel siapa, nanti dibawa pak,” imbuhnya.

“Berarti ini yang menempel ke siapa ini? Ada waktu itu, kalau Anda bilang kalau HP ini untuk dinas. Pada tanggal 10 (Juni 2024) itu HP ini nempel siapa?” lanjut jaksa.

“Masih di saya pak,” jawab Kusnadi.

Jaksa turut menanyakan pihak yang memberi perintah Kusnadi untuk membawa handphone tersebut. Kusnadi menjawab tidak ada yang memberi perintah.

Perihal tudingan penipuan ini, KPK sebelumnya sudah memberi jawaban. KPK meyakini penyidik bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kusnadi membawa permasalahan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penyitaan handphone oleh penyidik KPK tersebut.

Diketahui, Hasto didakwa telah merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku (buron). Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020.

Advertisement

Mihardi
Penulis