fin.co.id - Kecelakaan maut terjadi di jalan turunan Magelang-Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada Rabu 7 Mei 2025.
Kecelakaan tersebut melibatkan truk bermuatan pasir yang menabrak angkutan kota (angkot) dan rumah di perbatasan Purworejo-Magelang, Purworejo.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, dump truk bermuatan pasir tersebut tidak memiliki izin.
"Adapun telah diperiksa pada aplikasi Mitra Darat, truk tersebut tidak terdaftar di dalam sistem perizinan yang dimiliki oleh Kementerian Perhubungan," kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam keterangan, Rabu 7 Mei 2025.
Kementerian Perhubungan turut prihatin dan berduka cita atas kecelakaan tersebut.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Truk dengan nomor polisi B 9970 BYZ melaju dari arah Magelang. Tiba di lokasi kejadian perkara, truk oleng tak terkendali kemudian menabrak satu angkot dan sebuah rumah yang berada di depannya.
Baca Juga
"Pada peristiwa ini sementara didapatkan data 11 korban meninggal dunia dan sebanyak 6 orang lainnya mengalami luka-luka. Korban telah dievakuasi dan dibawa ke RSUD terdekat dari TKP," ujar Menhub.
Saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut.
Kemenhub mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan angkutan barang untuk wajib mengoperasikan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan persyaratan administrasi sesuai perizinannya serta melarang operasional truk over dimention over loading (ODOL).
"Jika terbukti terdapat unsur pidana akan diberikan sanksi tidak hanya kepada pengemudi melainkan juga pemilik kendaraan," katanya.
Kementerian Perhubungan juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menertibkan hal itu agar kecelakaan kendaraan angkutan barang tidak terulang kembali. *