Hukum dan Kriminal . 08/05/2025, 15:28 WIB
Penulis : Aries Setianto | Editor : Aries Setianto
“Tadi pagi saya bersama Ketua PPATK untuk mematangkan draf terakhir,” ungkap Supratman, Senin (5/5/2025).
Namun, Adies Kadir mengingatkan bahwa seluruh mekanisme perampasan aset nantinya juga tergantung pada revisi KUHAP, karena dasar hukum untuk penyitaan dan perampasan harus termuat di dalamnya. Artinya, RUU ini belum akan diproses secara penuh sebelum KUHAP rampung.
Secara prinsip, seluruh pihak—baik pemerintah maupun DPR—menyatakan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset. Tetapi, dukungan politik saja tidak cukup. Diperlukan keseriusan administratif, pembaruan Surpres, dan penyelarasan hukum agar RUU ini bisa dibahas secara formal dan menyeluruh.
RUU ini penting karena mampu menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan koruptor untuk menyembunyikan aset. Dengan regulasi yang tepat, negara bisa menyita kekayaan yang diduga hasil kejahatan, bahkan sebelum ada vonis pengadilan, selama tetap dalam koridor hak asasi manusia.
RUU Perampasan Aset kini menjadi simbol sekaligus ujian awal pemerintahan Presiden Prabowo dalam menindak tegas praktik korupsi. Publik menanti, apakah semangat di Hari Buruh akan benar-benar diwujudkan dalam bentuk aturan hukum yang berdampak?
Karena tanpa regulasi yang kuat, perjuangan melawan korupsi akan terus berjalan di tempat.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media