Nasional . 09/05/2025, 15:01 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
Scan Kartu Identitas (KTP/SIM)
Scan Pas Foto Berwarna ukuran 4 x 6
Surat Keterangan Sehat dari fasilitas layanan kesehatan
Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
Surat Bebas NAPZA dari Puskesmas/RSUD/Kepolisian/BNN
NPWP (jika ada)
Dokumen tambahan sesuai ketentuan LPTK
Pastikan seluruh berkas discan dengan jelas dan sesuai format yang diminta untuk menghindari kendala verifikasi.
Tidak semua guru bisa mengikuti program ini. Terdapat kriteria yang harus dipenuhi, salah satunya adalah guru yang aktif mengajar dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tahun ajaran 2023/2024.
Berikut kriteria lengkap peserta PPG Guru Tertentu 2025:
Terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar hingga tahun ajaran 2023/2024
Belum memiliki Sertifikat Pendidik
Telah memenuhi persyaratan administrasi sebagai:
Guru penggerak sesuai ketentuan, tapi belum bersertifikat
Guru yang sudah menempuh pelatihan profesi namun belum memiliki sertifikasi
PT.Portal Indonesia Media