Nasional . 09/05/2025, 15:01 WIB

Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025: Panduan Lengkap untuk Tahapan dan Berkas Penting

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

  • Scan Kartu Identitas (KTP/SIM)

  • Scan Pas Foto Berwarna ukuran 4 x 6

  • Surat Keterangan Sehat dari fasilitas layanan kesehatan

  • Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian

  • Surat Bebas NAPZA dari Puskesmas/RSUD/Kepolisian/BNN

  • NPWP (jika ada)

  • Dokumen tambahan sesuai ketentuan LPTK

  • Pastikan seluruh berkas discan dengan jelas dan sesuai format yang diminta untuk menghindari kendala verifikasi.

    Siapa Saja yang Bisa Mengikuti PPG Guru Tertentu?

    Tidak semua guru bisa mengikuti program ini. Terdapat kriteria yang harus dipenuhi, salah satunya adalah guru yang aktif mengajar dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tahun ajaran 2023/2024.

    Berikut kriteria lengkap peserta PPG Guru Tertentu 2025:

    1. Terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar hingga tahun ajaran 2023/2024

    2. Belum memiliki Sertifikat Pendidik

    3. Telah memenuhi persyaratan administrasi sebagai:

      • Guru penggerak sesuai ketentuan, tapi belum bersertifikat

      • Guru yang sudah menempuh pelatihan profesi namun belum memiliki sertifikasi

               
    © 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

    PT.Portal Indonesia Media

    Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

    Telephone: 021-2212-6982

    Email:fajarindonesianetwork@gmail.com