Hukum dan Kriminal . 12/05/2025, 13:43 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
41. Eko Aryanto dari Hakim PN Jakarta Pusat menjadi Hakim Tinggi PT Papua Barat
Sementara itu, untuk hakim yang dimutasi dalam Rapim diminta untuk melengkapi sejumlah data dalam waktu dua minggu. Data-data dimaksud seperti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), data keluarga KP4 (DRH), hingga informasi bank, dan nomor rekening.
(Ayu Novita)
PT.Portal Indonesia Media