Hukum dan Kriminal . 15/05/2025, 10:33 WIB

129 Putusan Pengadilan Pajak Dikembalikan, Ada Apa?

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id – Pernah kebayang nggak sih, gimana jadinya kalau sebuah putusan hukum keluar... tapi tanpa alasan hukum yang jelas? Nah, itulah yang baru saja terjadi di Pengadilan Pajak. Sebanyak 129 putusan resmi dikembalikan untuk diperiksa ulang karena tidak menyebutkan alasan hukumnya.

Kejadian ini berawal dari gugatan para Wajib Pajak terhadap Surat dari Direktur Jenderal Pajak. Surat itu pada dasarnya menolak permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP), tapi tanpa mengeluarkan keputusan formal. Padahal, SKP itu sendiri dipermasalahkan karena diterbitkan oleh pejabat yang dianggap tidak berwenang.

Tanpa Alasan Hukum, Gugatan Ditolak Begitu Saja

Menurut beberapa penggugat, mereka menilai tindakan Dirjen Pajak yang mengembalikan permohonan mereka tanpa keputusan resmi sebagai tidak sah. Sayangnya, gugatan mereka justru ditolak oleh majelis hakim—dan parahnya lagi, tanpa alasan hukum yang memadai.

Padahal, menurut Pasal 16 PMK Nomor 8 Tahun 2013, setiap permohonan pembatalan atau pengurangan SKP harus diperiksa berdasarkan data, pembukuan, dan dokumen yang valid.

Reza Irawan: SKP Harus Diterbitkan Oleh Pejabat yang Sah

Reza Irawan, konsultan hukum dari Teger Tax Lawyer Firm, menyampaikan bahwa hanya pejabat berwenang yang boleh menerbitkan SKP. Jika tidak, maka SKP tersebut seharusnya dianggap tidak sah dan tidak layak untuk diperiksa lebih lanjut.

“Tidak ada dasar hukum yang membenarkan kalau SKP dari pejabat tidak sah tetap bisa diperiksa pembukuannya. Ini sama saja seperti bilang matahari terbit di barat dan tenggelam di timur,” ujar Reza dengan nada tegas.

Menurut Reza, hanya dalam beberapa kasus, hakim mencoba memasukkan kasus seperti ini ke dalam kategori yang masih bisa diteliti secara administratif. Tapi tetap saja, logikanya nggak masuk.

Langkah Lanjut: Pemeriksaan Ulang Lewat Sidang Cepat

Karena putusan-putusan tersebut dianggap tidak sah menurut Pasal 84 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, kini semuanya diminta untuk diperiksa ulang. Prosesnya akan dilakukan melalui sidang pemeriksaan cepat oleh Ketua Pengadilan Pajak.

Langkah ini diharapkan bisa mengembalikan kepastian hukum bagi para Wajib Pajak yang merasa dirugikan dan menjaga integritas lembaga peradilan pajak itu sendiri. (*)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com