Hukum dan Kriminal

Kejagung Tegaskan Pengamanan TNI Tak Campuri Perkara di Kejaksaan

news.fin.co.id - 15/05/2025, 17:51 WIB

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar

fin.co.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menegaskan bahwa pengerahan anggota TNI untuk pengamanan di kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri tidak akan mencampuri penanganan perkara.

“Peran pengamanan itu kan hanya dilakukan terhadap pengamanan fisik, jadi tidak dalam konteks mencampuri urusan perkara,” kata Harli di Jakarta, Kamis.

Ia mencontohkan pengamanan di Gedung Kejagung RI, Jakarta, yang telah melibatkan prajurit TNI sejak sekitar enam bulan lalu. 

Sepanjang periode itu, kata dia, pihak TNI tidak ikut campur terkait perkara yang ditangani Kejagung.

Advertisement

“Itu buktinya kehadiran mereka tidak mencampuri urusan penanganan perkara. Pengumuman tersangka, pengumuman penyitaan, penggeledahan terus kita lakukan di sini,” kata dia.

Menurut Harli, jumlah personel TNI yang menjaga di area Gedung Kejagung RI berjumlah dua peleton. Namun, tidak seluruh personel langsung diturunkan dalam satu kali jaga karena pengamanan bersifat situasional dan menyesuaikan kebutuhan.

Sementara itu, terkait pengamanan di kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia, Harli menyebut pihaknya masih menggodok teknis pelaksanaannya yang akan dikoordinasikan dengan TNI.

Dia meyakini pengamanan dari personel TNI tidak akan bertabrakan dengan pengamanan internal kejaksaan. Sebab, pengamanan dari prajurit militer hanya bersifat pasif sebagai upaya antisipasi.

“Pengamanannya ini saya lihat hanya bersifat pasif. Jadi mengantisipasi, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ucap Harli.

Advertisement

Dijelaskan pula olehnya, pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara TNI dan kejaksaan. Salah satu poin kerja sama yang disepakati ialah TNI dapat memberikan perbantuan kepada kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Mumpung ada MoU-nya (nota kesepahaman), ya, diminta perbantuan itu, dukungan itu, sebenarnya hanya itu,” kata Harli.

Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 tentang perintah kepada jajaran untuk mendukung pengamanan kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh wilayah Indonesia.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana mengatakan bahwa substansi dari surat ditujukan kepada jajaran Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) TNI AD itu berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi kejaksaan.

"Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi, sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di kejaksaan," kata Wahyu saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (11/5).

Khanif Lutfi
Penulis