fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha Robert Priantono Bonosusatya. Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
"Benar (digeledah terkair kasus Rita Widyasari)," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Kamis, 15 Mei 2025.
Dalam hal ini, Fitroh belum merinci lokasi jelas penggeledahan ini. Diketahui penggeledahan ini masih berlangsung.
Nantinya, KPK akan membeberkan rincian jelasnya seperti lokasi dan barang yang disita setelah selesai melakukan penggeledahan.
Sebelumnya diberitakan, KPK kembali memproses hukum mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW), karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, jatah tersebut merupakan nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang.
“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah, dikalikan itu,” kata Asep kepada wartawan, 7 Juli 2024.
Baca Juga
Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.
(Ayu Novita)