fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa istri dari mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau TTL alias Tom Lembong, Maria Fransiska Wihardja (MFW) karena pernah chatingan via aplikasi WhatsApp (WA) dengan pengacara Marcella Santoso (MS). Pemeriksaan MFW dilakukan untuk mendalami sejumlah informasi baru yang diperoleh dari barang bukti elektronik yang telah disita penyidik.
"Ada informasi yang diperoleh berdasarkan barang bukti elektronik yang disita dalam perkara MS dkk, jadi penyidik mendalami perihal itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Jumat, 16 Mei 2025.
Barang bukti tersebut di antaranya berisi percakapan WhatsApp antara MFW dan tersangka Marcella Santoso (MS). "Istri TTL WA beberapa kali dengan MS," ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung memeriksa Maria Franciska Wihardja (MFW), istri dari Thomas Trikasih Lembong (TTL), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan perintangan penanganan perkara korupsi yang melibatkan timah, gula, dan minyak sawit mentah (CPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Maria Franciska Wihardja diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi proses pembuktian dalam kasus yang sedang berjalan.
"Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa MFW selaku istri tersangka TTL," kata Harli Siregar dalam keterangannya pada Jumat 9 Mei 2025.
Selain MFW, Kejagung juga memeriksa istri dari tersangka lainnya, Junaedi Saibih, yang berinisial CA. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara perintangan tersebut.
Baca Juga
Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan perintangan penanganan perkara korupsi ini. Mereka adalah Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS), yang berprofesi sebagai advokat, Tian Bahtiar (TB), yang menjabat sebagai Direktur Pemberitaan JAK TV, serta M Adhiya Muzakki (MAM), yang diduga mengendalikan tim "Cyber Army" yang menyebarkan konten di media sosial.
Menurut Harli Siregar, pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. "Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," tambahnya.
Keempat tersangka tersebut diduga terlibat dalam upaya merintangi penyidikan terhadap tiga perkara besar yang ditangani Kejagung. Kasus-kasus tersebut mencakup tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya, tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, serta perkara korupsi terkait importasi gula yang melibatkan Tom Lembong.
(Fajar Ilman)