fin.co.id - Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, pada Jumat, 16 Mei 2025.
Dalam sidak itu, Menteri Hanif sempat mengamuk lantaran melihat kondisi TPA Jatiwaringin yang sangat memprihatinkan. Sebab, terlihat kepulan asap di antara tumpukan sampah tersebut.
Hanif yang disambut Kepala Dinas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi pun langsung menanyakan soal asap tersebut.
"Kebakar kenapa ini pak? Kok bisa langsung kebakar?," tanya Hanif kepada Fachrul Rozi di lokasi.
"Itu gas metana, kena panas terus keluar asap," timpal Fachrul Rozi.
Setelah melihat kondisi gunung sampah di TPA Jatiwaringin, Hanif kemudian menyatakan bahwa permasalahan ini akan terkena unsur pidana.
"Sudah lama ya kondisi ini? Ini pidananya besar. Pak Kadis dari provinsi, ini cukup ya lihat-lihatnya, saya akan kenakan pidana," kata Hanif.
Baca Juga
"Ini ada penjara, ancamannya minimal lima tahun terhadap kegiatan ini. Saya tidak akan toleransi dengan ada kebakaran ini," sambungnya.
Fachrul Rozi yang terlihat berada di samping Hanif pun tampak terdiam dan hanya mendengarkan pernyataan yang dilontarkan soal sanksi yang akan diberikan.
Tidak hanya itu, Hanif juga akan meminta kepada kejaksaan untuk mengusut kasus tersebut dan menyegel TPA Jatiwaringin.
"Tuntut saja, apapun risikonya, penjarakan penanggungjawab TPA ini," kata Hanif.
"Sungainya sudah seperti ini, ada asap, ini sudah terlalu menyepelekan. Saya enggak peduli siapapun di belakangnya, langsung saja sikat," lanjut Hanif.
Tak berhenti di situ, Hanif juga turut mengecek kondisi sungai yang terletak di seberang TPA Jatiwaringin.
Kondisi sungai juga sudah berubah warna hitam pekat akibat tercemar air lindi dari gunungan sampah setinggi 20 meter.
Dari jarak jauh pun, aroma tak sedap sudah tercium. Alat-alat berat excavator bewarna kuning tampak beroperasi diberbagai sisi TPA Jatiwaringin.