fin.co.id - Saksi dalam sidang lanjutan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto yakni Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo mengklaim mengetahui posisi borun Harun Masiku.
Tim penasihat hukum Hasto, bernama Erna Ratnaningsih menanyakan tugas Arif yang berkaitan dengan pemantauan Harun Masiku.
"Saudara saksi tadi menyampaikan bahwa saudara memiliki tugas untuk memantau pergerakan Harun Masiku. Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana pelaksanaan tugas saudara tersebut? Pemantauan ya?" tanya Erna dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Jumat, 16 Mei 2025.
"Betul," jawab Arif.
"Bagaimana pelaksanaan tugas saudara tersebut? Bagaimana upaya dari lembaga saudara untuk bisa mencari dan menemukan Harun Masiku?" tanya Erna.
"Baik, jadi tadi sudah saya jelaskan di awal terkait dengan pembagian awal terkait untuk pengamanan apabila nantinya terjadi OTT (Operasi Tangap Tangan). Pada saat itu (2020) saya diberikan tugas untuk memantau saudara Harun Masiku, sesuai dengan SOP yang kami laksanakan di bawah pemantauan itu sifatnya surveillance," jelas Arif.
"Terus, yang kedua. Kami berusaha untuk berada di dekat-dekat dengan pihak yang bersangkutan atau target dari atau Pak Harun Masiku sendiri," tutur Arif.
Baca Juga
"Kemudian, kami berupaya agar si target ini tidak melarikan diri atau lepas dari pantauan kami, kami minta bantuan kepada tim surveillance," lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa saat itu timnya memantau ketat pergerakan Harun Masiku yang masih sering ke kediamnnya di Apertemen Thamrin Residence, Jakarta Pusat.
"Mungkin di akhir saya, bagaimana apakah sudah menemukan sampai saat ini Harun Masiku di mana?" tanya Erna.
"Sampai saat ini masih proses pencarian, jadi kami berupaya,"imbuh Arif.
"Anda masih masuk tim ini untuk melakukan pencarian Harun Masiku?" kata Erna.
"Iya, sampai dengan saat ini saya mendapatkan Springas (Surat Perintah Tugas) juga," ujar Arif.
"Apakah sudah mengetahui titiknya di mana?" lanjut Erna.
"Kami ketahui tapi kami tidak bisa sampaikan di sini," tegas Arif.