Hukum dan Kriminal

Kejagung Kembali Periksa 6 Saksi Kasus Perintangan Perkara

news.fin.co.id - 16/05/2025, 06:14 WIB

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Anisha Aprilia)

fin.co.id - Sebanyak enam orang saksi diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara pada Kamis 15 Mei 2025.

Keenam saksi itu yakni: Ketua Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta berinisial HS, ajudan Ketua Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta YY, dan sopir dari tersangka Marcella Santoso yang berinisial AS.

Selanjutnya, legal Permata Hijau Group berinisial WNR, MBHHA selaku legal Wilmar Group, dan LNR sebagai legal Musim Mas Group.

“Kamis, 15 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa enam orang saksi dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 15 Mei.

Advertisement

Harli menjelaskan bahwa keenam saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan dugaan perintangan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kemudian terkait perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023.

“Dan terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam bulan Januari-April 2022 atas nama tersangka JS,” katanya.

Adapun JS diketahui merupakan advokat bernama Junaedi Saibih yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli menjelaskan.

Advertisement

Afdal Namakule
Penulis