Hukum dan Kriminal

Kejagung Periksa Dosen Fakultas Hukum UI dalam Kasus Perintangan

news.fin.co.id - 16/05/2025, 21:01 WIB

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) berinisial BAZ dan dua orang lainnya DSA dan TIL, Jumat, 16 Mei 2025. Ketiga orang tersebut diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara (obstruction of justice).

"BAZ selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia. DSA selaku Penasihat Hukum Kantor Hukum MR & Partner Law Office. TIL selaku Bendahara AALF diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 16 Mei 2025.

Dia mengatakan, BAZ dan dua saksi lainnya diperiksa terkait dengan tindak pidana perintangan kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015-2022.

"Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022," terang Harli.

Advertisement

Dia mengatakan, BAZ, DSA, TIL diperiksa untuk tersangka JS. "Perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 dan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022 atas nama Tersangka JS," katanya.

Pemeriksaan dosen Fakultas Hukum UI itu, kata Harli untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.

Mihardi
Penulis