Megapolitan

Ketua RW 2 Pondok Kopi Dianaya Warganya karena Tak Terima Tembok Rumah Dibongkar

news.fin.co.id - 16/05/2025, 19:47 WIB

Ketua Rukun Warga (RW) 02 Pondok Kopi, Jakarta Timur, bernama Ninuk Hadi (59) yang mengalami penganiayaan oleh warganya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (16/5/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza

fin.co.id - Ketua Rukun Warga (RW) 02 Pondok Kopi, Jakarta Timur, bernama Ninuk Hadi (59) dianiaya oleh warganya karena tak terima tembok rumahnya dibongkar untuk saluran air.

"Itu saya langsung dicekik. Kakak beradik atau mungkin sudah ada persiapan (melakukan penganiayaan)," kata Ninuk di Pondok Kopi, Jakarta Timur, Jumat.

Pelaku merupakan kakak beradik berinisial S dan A. Penganiayaan terjadi usai adanya perselisihan terkait pembangunan normalisasi saluran air di Jalan H Miran, RT 04/RW 02, Kelurahan Pondok Kopi, Duren Sawit.

Ninuk menjelaskan, kejadian berawal ketika ada proyek penggalian saluran air di samping tembok pagar rumah pelaku.

Advertisement

Saat dicek dari petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), diputuskan bahwa penggalian dilakukan di tempat saluran air yang pernah ada.

Sedangkan saluran lama telah dibangun pagar rumah oleh pelaku sehingga pelaku tidak terima dan memanggil Ninuk selaku Ketua RW 02.

"Tukang dipaksa untuk membuat saluran samping (tembok pagar) dibelokkan, supaya menghindari pembongkaran (tembok). Ini lagi ada pekerja, sudah diinstruksikan untuk memperbaiki saluran yang salah menjadi lurus supaya lempeng," katanya.

Kemudian, terjadi pertengkarannya antara Nunik dan pelaku hingga berujung pada aksi pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh kakak beradik itu.

"Dia bilang 'saya enggak mau Pak RW, kalau saluran yang buat ini dibongkar nanti rumah ambruk' itu katanya," kata Ninuk.

Saat itu, Ninuk menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki wewenang terkait saluran air karena sepenuhnya tanggung jawab pihak terkait.

Advertisement

Namun, pelaku meminta Ninuk untuk menulis pernyataan dengan meterai yang berisi pihak RW akan bertanggung jawab jika rumah pelaku rusak atau roboh.

Lalu, pelaku berinisial A mencekik dan membanting korban, sedangkan S mencekik dan menendang korban. Setelah korban terjatuh, korban juga diinjak-injak oleh kedua pelaku.

"Saya luka di bagian siku kiri lecet-lecet, paha kaki kiri memar, pergelangan kaki kiri lecet, pinggang kanan belakang memar," katanya.

Aksi pengeroyokan tersebut kemudian diketahui oleh warga lainnya berinisial S, G dan J yang kemudian berhasil dilerai. Usai kejadian sekitar pukul 12.30 WIB, Ninuk melakukan visum di RS Islam Pondok Kopi pada sorenya.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian pengeroyokan yang dialaminya ke Polsek Duren Sawit untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sementara kedua pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP Juncto 352 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan.

Khanif Lutfi
Penulis