Hukum dan Kriminal . 17/05/2025, 21:37 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie telah menonaktifkan tibuka suara terkait anggotanya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalakan proyek Rp5 triliun di Cilegon, Banten. Dia tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polda Banten dalam kasus yang melibatkan Ketua dan Wakil Ketua Kadin Cilegon.
"Kami menghormati proses hukum yang tengah dijalani anggota Kadin Banten dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten," katanya kepada wartawan, Sabtu, 17 Mei 2025.
Dengan menghormati asas praduga tidak bersalah, Kadin Indonesia akan menonaktifkan anggota Kadin hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten," tutur Anindya.
Sebagaimana diberitakan, Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim, Jumat, 16 Mei 2025 malam, ditetapkan sebaga tersangka oleh penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Banten.
Pada saat yang sama, penyidik juga menetapkan status tersangka terhadap Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon Ismatullah Ali dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Zahuri.
Ketiganya ditetapkan tersangka atas kasus permintaan proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk, di Cilegon, Banten.
Berskala internasional, pabrik CA-EDC dibangun dengan nilai investasi Rp15 triliun dan masuk kategori proyek strategis nasional (PSN). Ketiga tersangka memainkan peran berbeda. Tersangka Ismatullah Ali tertangkap kamera video tengah menggebrak dan meminta jatah proyek tanpa lelang.
Sedangkan, Muhammad Salim dinilai melakukan pemaksaan agar bisa mendapatkan jatah proyek. Rafaju mengancam untuk menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering.
(Candra Pratama)
PT.Portal Indonesia Media