Hukum dan Kriminal . 19/05/2025, 17:33 WIB

Budi Arie Bantah Terima Komisi 50 Persen dari Hasil Judi Online

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

Menurut dakwaan JPU, awalnya Muhrijan menawarkan komisi Rp3 juta per situs judol kepada Zulkarnaen. Setelah negosiasi, disepakati tarif Rp8 juta per situs dengan pembagian komisi sebagai berikut: 50 persen untuk Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 20 persen untuk Adhi Kismanto.

"Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," kata jaksa.

Budi Arie sebelumnya sudah pernah membantah keterlibatannya dalam perlindungan situs judol. Ia menegaskan tidak terlibat dalam praktik perlindungan judi online dan siap jika harus diperiksa oleh pihak kepolisian.

"Pasti enggak (terlibat)," ujar Budi Arie di Istana Merdeka, Jakarta, 6 November 2024.

Budi Arie juga mempersilakan polisi untuk mendalami informasi terkait kasus ini.

"Tunggu saja, dalami saja, kita siap. Kebenaran pasti menemukan jalannya sendiri," ucapnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com