Hukum dan Kriminal . 19/05/2025, 10:03 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan telah memblokir 28.000 rekening terkait dengan judi online sepanjang 2024. Puluhan ribu rekening yang diblokir itu berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online hingga perdagangan narkotika.
"Berdasarkan Analisis dan pemeriksaan PPATK diketahui, bahwa pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Senin, 19 Mei 2025.
Salah satu modus yang kerap disalahgunakan dalam berbagai tindak kejahatan keuangan adalah penggunaan rekening dormant. Kata dia, yaitu rekening yang telah lama tidak memiliki aktivitas transaksi seperti penyetoran, penarikan, maupun transfer.
"Di samping perjudian online juga diketahui penggunaan rekening orang lain yang masif digunakan untuk penampungan hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan tindak pidana lainnya," tuturnya.
Ivan menjelaskan, penghentian sejumlah rekening pasif tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ivan menjelaskan, data tersebut diambil dari pihak perbankan.
"Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya dan juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan
Indonesia. Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak
yang tidak bertanggung jawab," terang Ivan.
Menurut Ivan, rekening pasif yang dikendalikan oleh pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan digunakan dalam aktivitas illegal.
"Rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal," ujarnya.
(Anisha Aprilia)
PT.Portal Indonesia Media