Hukum dan Kriminal . 20/05/2025, 20:33 WIB

Pastikan Persidangan Berjalan Adil, Kuasa Hukum Ike Minta Perlindungan Hukum dari Komisi Yudisial

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Komisi Yudisial (KY) diminta mengawasi jalannya persidangan terdakwa Ike Kusumawati, mantan karyawan sebuah bank yang diduga menawarkan produk deposito bodong, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal ini perlu dilakukan agar putusan Hakim dalam perkara tersebut memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat terutama terdakwa Ike Kusumawati dan keluarga.

 

Adapun para hakim yang bertugas dalam persidangan tersebut yakni Raden Ari Muladi sebagai ketua, sedangkan anggota hakim terdiri dari Samuel Ginting dan Jan Oktavianus.

 

Kuasa Hukum Ike Kusumawati, Erdi Surbakti mengatakan, agar tidak terjadi kriminalisasi dan menghukum orang yang tidak bersalah sebagaimana tuntutan Jaksa selama 3 tahun 6 bulan penjara, pihaknya meminta perlindungan hukum kepada Komisi Yudisial.

 

“Kami meminta Komisi Yudisial RI Supaya mengawasi para Hakim dan memeriksa bukti yang diajukan oleh terdakwa dalam Perkara No 157/Pid/B/2025/PN Jkt.Sel, demi terciptanya suatu keadilan,” jelas Erdi Surbakti dalam suratnya kepada Komisi Yudisial, Senin, 19 Mei 2025.

 

Menurut Erdi Surbakti, tim penasehat hukum menduga bahwa bukti-bukti dakwaan terhadap kliennya telah dipalsukan, sesuai fakta yang didapatkan oleh timnya. 

Fakta pertama adalah adanya dugaan pemalsuan terkait bukti slip setoran Rp2 miliar di Bank Central Asia (BCA) Cabang Bidakara Jakarta Selatan dengan menambah berita transfer yaitu sebagai uang titipan dua bulan.

 

Kemudian, fakta kedua adalah surat pernyataan Raden Nuh tertanggal 5 April 2020, yang diduga dipalsukan untuk menguatkan pandangan bahwa seolah-olah Edy Syahputra, korban yang melaporkan Ike, memiliki hak sebesar Rp1,1 miliar dengan tanggal yang dimundurkan.

Padahal, Raden Nuh saat memberikan kesaksian di bawah sumpah untuk perkara tersebut telah menyangkal bahwa dirinya menulis surat yang dimaksud.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com