Ekonomi . 21/05/2025, 09:42 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
50 gram: Rp91.845.000
100 gram: Rp183.612.000
250 gram: Rp458.765.000
500 gram: Rp917.320.000
1.000 gram: Rp1.834.600.000
Untuk pembelian emas juga ada pajaknya, lho. Masih mengacu pada aturan yang sama (PMK 34/PMK.10/2017), pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen buat yang punya NPWP, dan 0,9 persen untuk yang belum punya. Dan setiap pembelian juga bakal dilengkapi dengan bukti potong PPh 22.
Jadi, buat kamu yang sedang ngincar emas, jangan lupa hitung-hitungan dulu ya, supaya nggak kaget sama biaya tambahan. *
PT.Portal Indonesia Media