Viral . 21/05/2025, 11:14 WIB

Identitas Pelaku Perusakan Makam Umat Kristen Terungkap, Bukan Beragama Islam

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti saat penangkapan, termasuk satu kaos hitam bergambar dan celana pendek yang dikenakan saat kejadian, serta sebongkah batu berukuran 30 x 20 cm yang diduga digunakan dalam aksi perusakan.

Saat ini, motif pelaku masih dalam penyelidikan. Pelaku telah diserahkan ke Polresta Yogyakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ANFS dijerat dengan Pasal 179 KUHP tentang penodaan atau perusakan makam dan tanda peringatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. **

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com