fin.co.id - Polisi menetapkan mantan Bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ende, Nusa tenggara Timur (NTT), berinisial FM (49), jadi tersangka. FM diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Ende,
Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika mengatakan, FM ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penggelapan keuangan RSUD Ende dengan tidak menyetorkan sebagian penerimaan ke rekening BLUD RSUD Ende dan membuat laporan pertanggungjawaban palsu.
"Uang yang diduga digelapkan digunakan untuk keperluan pribadi dan operasional rumah sakit," katanya kepada wartawan, Rabu, 21 Mei 2025.
Dia mengatakan, berdasarkan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan FM sebesar Rp1,9 miliar lebih. Polisi menyita uang sebesar Rp67 juta lebih dari tangan FM.
"Kami memeriksa 34 saksi, termasuk pejabat tata usaha dan keuangan, bendahara penerimaan, kasir, driver, dan sekuriti," ujarnya.
Kini FM kini resmi mendekam di balik jeruji besi. FM dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.
(Rafi Adhi)