Megapolitan . 23/05/2025, 23:32 WIB

Imigrasi Tangkap 27 Warga negara Asing dari 6 Negara Berbeda, Mana saja?

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menangkap 27 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga berbuat pelanggaran Keimigrasian di wilayah hukumnya. Puluhan WNA itu berasa dari enam negara berbeda.

“Negara Nigeria 8 orang, Kamerun 2 orang, Pakistan 10 orang, Suriah 3 orang, Aljazair 1 orang, China 3 orang,” kata Kabid Pengawasan dan Penindakan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Jawa Barat, Imam Teguh Adianto di Bekasi, Jumat, 23 Mei 2025.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan adanya laporan warga yang mengeluhkan keberadaan dari WNA di lingkungan mereka.

“Pengawasan keimigrasian tersebut dilaksanakan dalam rangka menanggapi laporan dan kelurahan masyarakat, terkait banyaknya WNA yang dianggap meresahkan,” ujar Imam

Imam mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada lima lokasi berbeda, Apartemen Grand Komala Lagoon, Apartemen Springlake, Apartemen Kemang View, Apartemen Taman Sari Kota Bekasi, dan di sebuah perusahaan wilayah Desa Sukadanau, Kabupaten Bekasi.

Selain itu, ada pula sejumlah WNA yang diduga melanggar ketentuan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, dengan rincian 14 WNA menggunakan izin tinggal terbatas (investor) serta 1 WNA menggunakan izin tinggal tetap.

“Berdasarkan hasil penelusuran dan pengembangan petugas di lapangan, penjamin dari 15 WNA tersebut diduga fiktif,” katanya.

Imam menduga bahwa 10 WNA melakukan pelanggaran dengan melakukan kegiatan yang tak seusai dengan perizinan tinggal. Dengan begitu, para WNA ini diduga melanggar Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Sementara dua WNA lainnya melanggar batas waktu izin tinggal yang telah diberikan. Bahkan, keduanya telah habis masa berlaku (overstay) sejak 6 Mei 2022,” pungkasnya.

Nantinya Imam akan melakukan pendalaman terhadap para WNA di ruang Detensi, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi. “WNA tersebut dikenakan tindak pidana administrasi keimigrasian berupa pendetensian untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iman.

(Dimas Rafi)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com