Hukum dan Kriminal . 23/05/2025, 19:11 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia (RI). Kejaksaan Agung (Kejagung) berterima kasih kepada Prabowo yang telah meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tersebut.
"Kami bersyukur dan berterima kasih atas begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah bagi institusi Kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Jumat, 23 Mei 2025.
Mantan Kajati Papua Barat ini mengatakan, kejaksaan telah bekerja sama dengan TNI, Polri, dan lembaga lainnya dalam hal pelindungan bagi jaksa. Kendati demikian, menurut dia, keberadaan perpres ini akan menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan pelindungan bagi jaksa dan keluarganya dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Namun, dengan peraturan ini, lebih menegaskan bahwa tidak perlu lagi berbeda pandang apakah suatu lembaga dapat memberikan pelindungan atau tidak kepada Jaksa,” kata Harli.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Aturan ini ditandatangani pada Rabu, 21 Mei 2025.
Dalam Perpres tersebut mengatur bahwa Kejaksaan berhak mendapatkan pelindungan dari dua institusi aparat yaitu TNI dan Polri. “Dalam menjalankan tugas dan fungsi, jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda,” demikian bunyi Pasal 2 pada perpres tersebut dikutip Kamis, 22 Mei 2025.
Sementara, dalam Pasal 5 disebutkan bahwa perlindungan itu dapat diberikan tidak hanya bagi pribadi jaksa, melainkan kepada keluarganya untuk mendapatkan perlindungan dari aparat Kepolisian.
"Pelindungan negara yang dilakukan Kepolisian Negara Indonesia diberikan kepada Jaksa dan/atau anggota keluarga," bunyi 5 ayat (1).
Adapun pada ayat (2) Pasal 5 dijelaskan yang dimaksud dengan anggota keluarga yaitu orang yang mempunyai hubungan darah, orang yang punya hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari Jaksa.
Dalam Pasal 6 Perpres 66/2025 menyebutkan kategori perlindungan yang diberikan kepada jaksa.
Berikut isi lengkap Pasal 6:
Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk:
a. Pelindungan atas keamanan pribadi;
b. Pelindungan tempat tinggal;
c. Pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman;
d. Perlindungan terhadap harta beda;
PT.Portal Indonesia Media