fin.co.id - Ada kabar baik buat kamu yang gajinya masih di bawah Rp3,5 juta. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai 5 Juni 2025. Meski nominalnya gak sebesar saat masa pandemi, bantuan ini diharapkan tetap bisa bantu meringankan beban hidup para pekerja.
Buat yang belum tahu, BSU ini sempat booming saat pandemi COVID-19 dan jadi penyelamat ekonomi banyak keluarga. Tapi kali ini, ada beberapa perbedaan penting yang perlu kamu catat.
Gak Sama dengan yang Dulu, Ini Bedanya
Kalau dulu, di tahun 2022 misalnya, pemerintah kasih Rp600 ribu dalam satu kali pencairan untuk pekerja berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta. Sekarang, jumlah bantuannya bakal lebih kecil, meski mekanismenya masih mirip. Pemerintah belum umumkan angka pastinya, tapi yang jelas, skema ini ditujukan buat pekerja formal, termasuk guru honorer dan buruh sektor informal.
Menurut info resmi dari situs Kemenko Perekonomian, BSU akan dibagikan bersamaan dengan lima stimulus ekonomi lainnya, yang jadi bagian dari paket pemulihan ekonomi nasional.
Bukan Cuma BSU, Ini 5 Insentif Lain yang Diluncurkan Pemerintah
BSU bukan satu-satunya program yang digelontorkan. Pemerintah juga siap kasih berbagai insentif lain buat masyarakat. Ini daftar lengkapnya:
Baca Juga
- Diskon transportasi umum: Termasuk tiket kereta api, pesawat, dan angkutan laut, khusus selama musim liburan sekolah.
- Diskon tarif tol: Berlaku dari Juni hingga Juli 2025, menyasar sekitar 110 juta kendaraan.
- Diskon tarif listrik 50%: Khusus pelanggan PLN dengan daya di bawah 1.300 VA, menyasar sekitar 79,3 juta rumah tangga.
- Tambahan bantuan sosial: Berupa kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
- Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Khusus untuk buruh sektor padat karya.
Kenapa Pemerintah Kembali Gulirkan BSU?
Alasan utamanya? Karena pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal I 2025 cuma mencapai 4,87%, turun dibanding kuartal yang sama tahun sebelumnya sebesar 5,11% (data BPS). Pemerintah ingin menjaga daya beli masyarakat supaya ekonomi nasional tetap stabil, apalagi di tengah tekanan harga dan kebutuhan menjelang liburan sekolah.
Dengan kombinasi BSU dan insentif lainnya, konsumsi rumah tangga—yang selama ini jadi motor utama pertumbuhan ekonomi—diharapkan bisa tetap terjaga.
Jadi, Siapa yang Bisa Dapat?
Meski belum dirinci secara lengkap, merujuk pada BSU sebelumnya, penerima bantuan kemungkinan besar adalah:
- Pekerja formal dan informal bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari program pemerintah lain.
Informasi lengkap soal syarat dan cara cek penerima BSU biasanya akan diumumkan lewat situs resmi Kemenaker, Kemnaker.go.id atau aplikasi dan website BPJS Ketenagakerjaan.
Catatan Penting Buat Kamu
Pantau terus informasi resminya ya, biar kamu gak ketinggalan update! Dan jangan gampang percaya info hoaks di medsos—pastikan kamu cek dari sumber resmi pemerintah.
Kalau kamu termasuk yang memenuhi syarat, siap-siap aja rezeki tambahan ini bisa kamu manfaatkan buat kebutuhan penting! (*)