fin.co.id - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang terduga anggota kelompok teroris terafiliasi ISIS, MAS (18 tahun), di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (24/5).
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Densus 88 Antiteror Polri AKBP Mayndra Eka Wardhana dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, mengungkapkan MAS aktif dalam sebuah kanal komunikasi digital yang menyebarkan konten berkaitan dengan ideologi ISIS, termasuk mengajak melakukan aksi pengeboman tempat ibadah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, MAS juga diketahui mengelola dan aktif mengirimkan berbagai unggahan berupa gambar, video, rekaman suara, dan tulisan yang mengandung propaganda ISIS di sebuah grup aplikasi perpesanan WhatsApp bernama “Daulah Islamiah” yang dibuat sejak Desember 2024.
Dalam kanal itu, lanjut dia, terdapat diskusi terkait hukum penggunaan bom bunuh diri dalam konteks perang yang mencerminkan ajaran ekstremis ISIS.
Kemudian nomor telepon yang digunakan oleh MAS teridentifikasi sebagai pengelola utama kanal tersebut.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni berupa satu unit sepeda motor dan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk aktivitas komunikasi dan penyebaran konten terorisme.
Ia juga mengatakan bahwa MAS saat ini telah diamankan untuk proses interogasi lebih lanjut serta pengembangan penyidikan.
Baca Juga
Sementara itu, dia mengatakan bahwa Densus 88 berkomitmen untuk terus memberantas jaringan terorisme, termasuk yang memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana penyebaran ideologi radikal.
“Densus 88 mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada aparat keamanan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.