Nasional . 25/05/2025, 18:40 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembacokan terjadi di ladang sawit milik Jhon. Terdapat dugaan pembacokan terkait dengan perkara kepemilikan senjata api ilegal milik terdakwa Eddy Suranta.
Eddy sebelumnya dituntut jaksa 8 tahun penjara atas perkara tersebut. Namun, hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memvonisnya bebas.
Jaksa kemudian melakukan upaya hukum kasasi sehingga Eddy divonis hukuman 1 tahun penjara.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media