Hukum dan Kriminal

Diperiksa Jamwas, Koalisi Sipil Anti Korupsi Ungkap Dugaan Penghalangan Penyidikan Kasus Zarof Ricar

news.fin.co.id - 26/05/2025, 18:28 WIB

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah

fin.co.id - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penghalangan penyidikan (obstruction of justice) oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Zarof Ricar. Desakan itu datang dari Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, Ronald Lobloby.

Ronald mengatakan, empat fakta penting yang mengindikasikan adanya kejanggalan serius dalam proses penyidikan kasus tersebut. Dia menilai, tindakan Jampidsus tidak hanya tidak profesional, tetapi juga berpotensi melindungi pelaku kejahatan besar.

Ronald menyebut, meskipun Zarof Ricar telah mengaku menerima suap sebesar Rp50 miliar dan Rp20 miliar dari Ny Purwati Lee, pemilik Sugar Group Company, sejak 26 Oktober 2024, hingga kini belum ada penggeledahan terhadap rumah atau kantor pihak pemberi suap. Pemanggilan terhadap Purwati Lee dan Gunawan Yusuf, Direktur Utama PT Sweet Indolampung, baru dilakukan enam bulan kemudian pada April 2025.

"Alih-alih mendalami temuan uang tunai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas, Jampidsus justru menyampaikan kepada pers bahwa penyidik tidak wajib memeriksa pihak yang disebutkan tersangka. Ini pernyataan mencurigakan sekaligus tidak logis," kata Ronald usai memberikan keterangan kepada Inspektur Jamwas seperti dikutip dari akurat.co, Senin, 26 Mei 2025.

Advertisement

Zarof Ricar hanya dikenai pasal gratifikasi, bukan pasal suap, dalam surat dakwaan yang dibacakan pada 10 Februari 2025.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menganggap, ini sebagai bentuk penyimpangan hukum yang terindikasi kuat sebagai upaya melindungi pemberi suap dan hakim penerima.

"Dakwaan seharusnya memuat pasal suap karena secara eksplisit menyebut diksi seperti 'pegawai negeri', 'jabatan', dan 'mempengaruhi putusan'. Ini bukan sekadar gratifikasi. Zarof Ricar diduga berperan sebagai gate keeper, bukan penerima akhir," kata Sugeng.

Dia mengatakan, dakwaan yang tidak memasukkan peran dan struktur kejahatan secara lengkap berisiko menimbulkan kekaburan hukum (obscuur libel). Kesaksian Ronny Bara Pratama, anak Zarof Ricar, dalam persidangan 28 April 2025 menyebut jumlah uang yang disita mencapai Rp1,2 triliun.

Angka ini lebih besar dari yang tercatat dalam dakwaan, yaitu Rp915 miliar. "Patut dipertanyakan, ke mana selisih Rp285 miliar itu?" tanya Sugeng.

Advertisement

Ronald juga mempersoalkan tidak digunakannya barang bukti elektronik yang ditemukan dalam penggeledahan rumah Zarof Ricar, seperti ponsel, laptop, dan email milik keluarga. Ia menilai Kejaksaan Agung tidak transparan dalam mengungkap keberadaan dan isi dari barang bukti tersebut.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, menegaskan Koalisi sepenuhnya mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi. Namun, ia meminta Presiden mengevaluasi kinerja Jampidsus Febrie Adriansyah yang dinilai menyimpang dan merusak integritas penegakan hukum.

“Jampidsus selama ini seolah-olah menegakkan hukum dengan pengumuman kerugian negara bernilai fantastis, padahal metodologi penyidikannya dipertanyakan. Ini lebih tampak seperti upaya membangun popularitas pribadi,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Koalisi akan menyerahkan Surat Terbuka untuk Presiden RI beserta buku berjudul "Memberantas Korupsi Sembari Korupsi" pada Rabu, 28 Mei 2025 di Istana Negara.

Sebelumnya, Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, Ronald Loblobly, diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait laporan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Nurachman yang diduga melakukan pengaburan dalam proses penyidikan dan penuntutan kasus eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

“Diperiksa terkait laporan kami pada 28 April kemarin mengenai pengaduan kami kepada Jamwas terhadap dugaan pelanggaran Unconstitutional Conduct dan juga Obstruction of Justice yang dilakukan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah dan juga JPU M Nur Rahman yang terkait dengan kasus Zarof Ricar,” ujar Ronald saat ditemui di depan Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 26 Mei 2025.

Advertisement

Mihardi
Penulis