fin.co.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak diberlakukan bagi pejalan kaki. Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya unggahan di media sosial yang menyebut bahwa pejalan kaki bisa dikenakan sanksi melalui sistem tersebut.
"ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan (semua yang beraktivitas di jalan) dan meng-'capture' pelanggaran pengguna kendaraan bermotor. Selain dari itu belum," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 27 Mei.
Lebih lanjut, Komarudin menjelaskan bahwa regulasi mengenai pejalan kaki telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya dalam Pasal 131, Pasal 132, serta Pasal 28 ayat (1).
Pasal 131 mengatur hak pejalan kaki, di antaranya berhak atas fasilitas pendukung seperti trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. Selain itu, pejalan kaki juga berhak mendapat prioritas saat menyeberang di tempat penyeberangan. Apabila fasilitas tersebut belum tersedia, mereka diperbolehkan menyeberang di lokasi lain asalkan tetap mengutamakan keselamatan.
Sementara itu, Pasal 132 menjabarkan kewajiban pejalan kaki, termasuk menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi mereka, serta wajib menyeberang di tempat yang telah ditentukan. Dalam kondisi tertentu, jika tidak terdapat tempat penyeberangan, pejalan kaki diminta tetap memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Selain itu, penyandang disabilitas diwajibkan mengenakan tanda khusus yang mudah dikenali.
Terkait sanksi, Komarudin mengacu pada Pasal 275 yang mengatur pidana terhadap perusakan atau gangguan terhadap fasilitas lalu lintas, termasuk fasilitas bagi pejalan kaki. Ancaman pidana berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000 untuk gangguan fungsi, serta hukuman dua tahun penjara atau denda hingga Rp50 juta bagi yang melakukan perusakan hingga fasilitas tidak berfungsi.
Sebelumnya, akun Instagram @jakarta.keras mengunggah pernyataan yang menyebut bahwa “Dirlantas sebut pejalan kaki bisa ke E-TLE” disertai keterangan "Biar ga pada grasak grusuk kalo nyebrang," yang kemudian memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat. *