fin.co.id — Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus memperkuat penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).
Pada Selasa 27 Mei kemarin, tim jaksa penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa delapan saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menambah alat bukti serta melengkapi berkas penyidikan perkara yang menjerat tersangka berinisial YF dan sejumlah pihak lainnya.
"Delapan saksi yang diperiksa memiliki peran penting dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, baik di tingkat Sub Holding maupun Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)," ujar Harli Siregar dalam keterangan resminya, Rabu 28 Mei 2025.
Adapun delapan saksi yang diperiksa, yakni ABP selaku Manager Key Account Industri PT Pertamina (Persero) periode 2018–2021, AS selaku Direktur Niaga PT Pertamina International Shipping (PIS).
Kemudian TPM selaku Pegawai Kantor KPP Minyak dan Gas Bumi, HW selaku SVP ISC PT Pertamina (Persero) periode 2019–2021 dan DS selaku VP Crude & Product Trading ISC PT Pertamina (Persero).
Selain itu, ada tiga orang dari pihak perbankan yang juga turut diperiksa, yakni JVB selaku Department Head Sector Shipping Industry 2 Bank Mandiri, ARI selaku Risk Management Bank Mandiri dan FM selaku Group Head Commercial Banking 3 Bank Mandiri.
Baca Juga
Harli menegaskan bahwa pemeriksaan para saksi merupakan langkah krusial dalam upaya Kejaksaan Agung mengungkap secara menyeluruh kasus yang diduga telah menimbulkan kerugian bagi negara. Ia menambahkan, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik korupsi yang merugikan kepentingan negara maupun rakyat.
"Penyidikan terus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami pastikan proses ini transparan dan profesional," tegas Harli.
Kasus ini terkait dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Sub Holding, dan KKKS pada periode 2018 hingga 2023. Penyidikan terhadap perkara ini juga telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk YF.