Hukum dan Kriminal . 26/05/2025, 17:57 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
Dalam konstruksi perkara, menyebutkan bahwa tersangka Herry diduga memberi suap senilai Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon 2014—2019 Sunjaya Purwadi Sastra terkait dengan perizinan PT CEPR membangun PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar, sedangkan tersangka Sutikno memberi suap senilai Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media