Hukum dan Kriminal . 27/05/2025, 16:49 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan.
“Saya hanya bisa menjelaskan secara umum bahwa Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang dikeluarkan minggu lalu itu merupakan bagian dari pelindungan negara terhadap jaksa,” katanya.
Dia menjelaskan jaksa memiliki tugas untuk membongkar kasus-kasus yang besar, kasus kejahatan besar, ataupun kasus korupsi yang besar. “Tentu menghadapi berbagai macam hal, termasuk mara bahaya yang mengintai mereka. Dan dalam hal ini negara memberikan pelindungan terhadap jaksa," pungkasnya.
Dia mengungkapkan bahwa ada dua institusi yang diperintahkan untuk memberikan pelindungan terhadap jaksa dan kejaksaan. "Untuk pelindungan pribadi, keluarga, rumah, anak-anak para jaksa yang kemungkinan merasa terancam mara bahaya itu diserahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia," katanya.
Sementara, perlindungan jaksa di lapangan diserahkan kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri. "Jadi dua institusi ini ya, TNI dan Polri diminta oleh Presiden untuk memberikan pelindungan keamanan terhadap jaksa dan kejaksaan," pungkasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media