Hukum dan Kriminal

Solmet: Penyelidikan Bareskrim Tegaskan Ijazah Jokowi Asli

news.fin.co.id - 28/05/2025, 18:56 WIB

Bareskrim Polri telah selesai melakukan uji laboratorium forensik terhadap ijazah milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). (Anisha Aprilia)

fin.co.id - Relawan pendukung Jokowi dan Prabowo-Gibran, Solidaritas Merah Putih (Solmet) menilai penyelidikan Bareskrim menegaskan bahwa ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Jokowi terbukti asli.

"Kita sangat mengapresiasi, Bareskrim sudah melakukan penyelidikan dan sudah dibawa ke laboratorium forensik, yang mana bahwa ijazah Jokowi adalah asli," kata Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 28 Mei 2025.

Silfester mengapresiasi Bareskrim Polri yang menyatakan ijazah Jokowi identik dengan tiga ijazah asli teman-teman seangkatan sebagai pembanding.

Dari pengungkapan itu membuktikan bahwa pernyataan Roy Suryo CS tidaklah benar.

Advertisement

"Jadi, sebenarnya itu sudah terang benderang. Saya berpikir bahwa masyarakat kita jangan lagi juga diberikan informasi yang salah," ucapnya.

Terkait RS yang menyatakan keputusan Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan terbilang prematur, tim relawan itu menilai kasus sudah diberhentikan sehingga tetap tidak bisa dilanjutkan.

"RS sendiri mengatakan bahwa itu baru permulaan, nanti diputuskan pengadilan, pengadilan yang mana? Harusnya ini otomatis sudah tidak berlanjut lagi ke pengadilan karena sudah di-stop," ucapnya.

Sebelumnya, relawan pendukung Jokowi dan Prabowo-Gibran, Solidaritas Merah Putih (Solmet) menerima sebanyak 40 pertanyaan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.

Pihaknya menjalani pemeriksaan selama sekitar tiga jam mulai pukul 13.00 hingga 16.00 WIB.

Advertisement

Sebelumnya, pelapor dari Advocate Public Defender yang tergabung dalam Peradi Bersatu, menduga Roy Suryo Cs telah melakukan penghasutan dengan menuding ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo palsu.

Para advokat itu pun melaporkan Roy Suryo Cs ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (13/5) dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Khanif Lutfi
Penulis