fin.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memotong tunjangan kinerja (tukin) pegawai pemprov yang tidak merespons aduan masyarakat di aplikasi Jakarta Kini (JAKI). ASN yang berwenang di bidangnya akan diberi waktu 6 hari untuk menindaklanjuti aduan warga melalui JAKI.
"Jika pegawai tidak melakukan respon tepat terhadap pengaduan tersebut yang menjadi kewenangannya, di dalam jangka waktu 6 hari itu akan ada tanda merah dan otomatis akan dipotong TKD-nya," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta Budi Awaluddin di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Mei 2025.
Budi menjelaskan, dalam aplikasi JAKI terdapat standar operasional prosedur (SOP) yang menjamin kerahasiaan data pelapor. Sehingga masyarakat akan terlindungi datanya jika melaporkan sebuah pelanggaran melalui aplikasi JAKI.
"Oleh karenanya masyarakat silahkan kalau mau melapor ke JAKI saja," tegas Budi.
Diketahui, saat ini telah dilakukan re-launching super-app JAKI dengan 11 fitur baru. Budi menerangkan, aplikasi JAKI berisi fitur terkait informasi-informasi yang dibutuhkan warga.
"Sehingga masyarakat bisa berinteraksi dengan mudah, lebih cepat, lebih efektif, dan lebih efesien melalui JAKI kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Budi.
Budi menjelaskan, 11 fitur baru tersebut seperti panic button yang berisi kontak darurat, dan layanan ambulans 24 jam.
"Jadi kalau misalkan ada masyarakat yang ingin membutuhkan bantuan, langsung bisa memencet tombol tersebut," terang Budi.
Kemudian ada fitur JakCare, Antrean Faskes, Rumah Singgah, Langkah Seribu atau Kapal Jenazah bagi warga Kepulauan Seribu dan lainnya.
"Lalu kantong parkir juga ada. Jadi masyarakat yang berada ingin tahu kantong parkir yang ada di sekitar Jakarta atau pada saat itu bisa langsung melihat fitur tersebut dan terlihat ada di mana kantong-kantong parkir yang ada," pungkasnya.
(Cahyono)