fin.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi merilis Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. SE tersebut ditandatangani pada Rabu, 28 Mei 2025, dan bertujuan menghapus praktik diskriminatif dalam perekrutan karyawan.
Namun demikian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pembatasan usia tidak serta merta dianggap sebagai diskriminasi. Ia menyampaikan bahwa dalam kondisi tertentu, pembatasan tersebut justru bisa dibenarkan.
“Pembatasan usia masih dimungkinkan selama memang diperlukan karena karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia, dan/atau tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum,” jelas Menaker Yassierli, dikutip dari Disway.id fin Grup, Sabtu, 31 Mei 2025 di Jakarta.
Kendati demikian, Yassierli menegaskan bahwa substansi utama dari surat edaran ini tetap bertumpu pada larangan terhadap segala bentuk diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Ia juga menyoroti pentingnya inklusi bagi para penyandang disabilitas.
“Melalui langkah ini, kita ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif, kompetitif, dan menghargai martabat setiap individu,” ucapnya.
Senada dengan itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan turut menyerukan agar pelaku usaha dan industri mematuhi ketentuan ini. Ia mendorong agar rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara adil dan tanpa syarat-syarat yang tak relevan.
> “Jadi ini sekali lagi kami tegaskan, mitra industri kita untuk tidak lagi melakukan penahanan ijazah. Kemudian tidak lagi persyaratan yang kurang relevan terkait umur, good looking, sudah nikah atau belum dsb,” tegas Immanuel.
Kemnaker berharap langkah ini menjadi pijakan penting untuk menciptakan pasar kerja yang lebih berkeadilan dan bebas diskriminasi di Indonesia.