fin.co.id - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Dikbudristek RI dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai dengan 2022 senilai Rp 9 triliun lebih.
Hingga kini tim penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus teraebut, artinya perkara dugaan korupsi ini sudah masuk dalam tahap penyidikan bukan lagi tahap penyelidikan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengatakan pemeriksaan berbagai pihak yang diduga mengetahui program Digitalisasi Pendidikan ini terus dilakukan tim penyidik. Pemeriksaan baik dari unsur pemerintah maupun unsur swasta.
"Hari ini ada lima orang saksi yang diperiksa penyidik," katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/5).
Kelima orang saksi yang diperiksa yakni pertama saksi inisila STN selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2019.
Lalu saksi kedua inisial HM selaku Plt. Direktur Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020 dan saksi KHM selaku Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.
Selain itu, saksi WH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020- 2021.
Terakhir saksi AB selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelasnya.
Sementara terkait informasi yang beredar di awak media, tim penyidik akan memeriksa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan priode 2019-2014, Nadiem Makarim dalam perkara ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung, Harli Siregar tidak menampik hal tersebut.
Menurutnya, siapapun pihak yang dinilai penyidik memerlukan keterangannya akan dilakukan pemeriksaan untuk menggali informasi dan memperkuat alat bukti.
"Kalau penyidik mengganggap perlu dan dipanggil kami akan sampaikan ya Mas, saat ini belum (dipanggil)," kata Harli kemarin.
Tim penyidik akan melakukan penyidikan apakah dalam kasus ini terdapat dugaan suap atau mark up harga atau pengadaannya tidak sesuai mekanisme atau pengadaannya tidak sesuai spesifikasi.
“Karena sifat pengadaan maka hal hal itu juga akan digali dalam penyidikan ini apakah ada dugaan suap atau mark up harga atau pengadaannya tidak sesuai mekanisme atau pengadaannya tidak sesuai spesifikasi,” ungkapnya.
GELEDAH APARTEMEN STAFSUS