fin.co.id - Kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 hingga kini belum ada perkembagan melaju ke meja hijau. Meski demikian, Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini telah memeriksa delapan orang saksi terkaiat kasus tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapusenkum) Kejagung Harli Siregar. Dia mengatakan, delapan orang itu diperiksa oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Jampidsus memeriksa delapan orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023," kata Harli dalam keterangannya, Selasa, 3 Juni 2026.
Berikut delapan saksi yang diperiksa Jampidsus:
1. CR selaku Manager MAD dan Manager Crude Trading ISC periode 2016 s.d. 2017.
2. AA selaku Bagian Procurement PT Pertamina (Persero).
3. ZF selaku Key Account Pama Persada dan PWP.
4. AAT selaku Staf Keuangan PT JMN tahun 2023.
5. AA selaku Karyawan PT Pertamina Patra Niaga.
6. HR selaku VP Chartering PT Pertamina International Shipping.
7. DB selaku Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional.
8. LSH selaku Manager Supply Chain Monitoring & Devation Management.
"Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka YF dkk," kata Harli
Pemeriksaan saksi itu, kata dia, untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara tersebut. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.