fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapusenkum) Kejagung Harli Siregar. Dia mengatakan, para saksi itu diperiksa oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Memeriksa lima orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Dikbudristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.
Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi padaKemendikbud Ristek Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Berikut lima inisial saksi yang diperiksa Kejagung hari ini:
1. STN selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2019.
Baca Juga
2. HM selaku Plt. Direktur Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020.
3. KHM selaku Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.
4. WH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
5. AB selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/2/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)