fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen saat memeriksa Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tahun 2020-2023 Suhartono.
“Penyidik melakukan penyitaan dokumen, dan tidak ada pemeriksaan atau pertanyaan materiel,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Suhartono pada Senin (2/6), dipanggil oleh KPK untuk penyidikan kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemenaker pada tahun 2019—2023.
Suhartono tiba pada pukul 13.42 WIB, dan selesai diperiksa pada 15.35 WIB.
Usai diperiksa, dia mengaku ditanya sekitar delapan pertanyaan oleh penyidik KPK.
Sementara ketika ditanya mengenai status pemanggilan, yakni saksi atau tersangka, dia mengarahkan para jurnalis untuk bertanya kepada penyidik KPK.
“Tanyakan sama teman-teman KPK saja,” katanya saat wawancara cegat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/6).
KPK menyatakan kasus tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Binapenta dan PKK Kemenaker pada tahun 2020—2023.
Baca Juga
Dikatakan pula bahwa dugaan suap telah terjadi sejak 2019.
KPK juga menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan selama 20—23 Mei 2025.
Gedung KPK