Kinerja industri asuransi jiwa di Indonesia menunjukkan tren positif di awal 2025. Apa faktor utama yang mendorong pertumbuhan ini?
fin.co.id - Kinerja industri asuransi jiwa mencatat peningkatan signifikan sepanjang kuartal I 2025. Berdasarkan laporan terbaru Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), pendapatan premi tumbuh 3,2% secara tahunan menjadi Rp47,45 triliun. Pertumbuhan ini menandai awal tahun yang menjanjikan bagi industri, meski tantangan global belum sepenuhnya mereda.
Pertumbuhan Premi dan Produk Tradisional Masih Mendominasi
Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, menjelaskan bahwa kenaikan premi didorong oleh premi lanjutan yang naik 8,2% menjadi Rp20,94 triliun. Selain itu, produk tradisional mendominasi 65,2% dari total premi, tumbuh 15,6% menjadi Rp30,95 triliun.
“Peningkatan premi lanjutan menjadi bukti bahwa masyarakat semakin sadar pentingnya perlindungan jangka panjang,” kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 4 Mei 2025.
Peningkatan juga terlihat dari jumlah tertanggung individu yang mencapai 21,97 juta orang atau naik 11,6%, sementara tertanggung kumpulan tumbuh 22,2% menjadi 75,89 juta orang.
Tantangan Global dan Strategi Industri
Meski mencatat pertumbuhan, Budi menekankan bahwa industri tetap menghadapi risiko global. Volatilitas pasar dan nilai tukar menjadi tantangan utama.
“Kami yakin, dengan pengelolaan risiko yang disiplin dan komitmen terhadap perlindungan nasabah, industri asuransi jiwa tetap dapat menjaga stabilitas dan tumbuh secara berkelanjutan,” tegasnya.
Klaim Menurun, Stabilitas Nasabah Meningkat
Kepala Departemen Komunikasi AAJI, Karin Zulkarnaen, menambahkan bahwa total klaim dan manfaat yang dibayarkan mencapai Rp38,16 triliun kepada 3,74 juta orang, turun 11,1% dibanding tahun sebelumnya.
“Penurunan ini terutama berasal dari turunnya klaim partial withdrawal dan surrender,” ujarnya. Klaim kesehatan juga tercatat turun 2,2% menjadi Rp5,83 triliun.
Menurut Karin, tren ini mengindikasikan kestabilan perilaku nasabah yang lebih selektif dalam mengajukan klaim.
Regulasi Baru: Skema Co-Payment Mulai 2026
Karin juga menyoroti Surat Edaran OJK No.7/SEOJK.05/2025 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Regulasi ini mengatur skema co-payment sebesar 10% dari biaya pengobatan, yang wajib ditanggung nasabah.