Kejari Tahan 6 Tersangka Korupsi Diskanak Purwakarta

news.fin.co.id - 06/06/2025, 21:18 WIB

Kejari Tahan 6 Tersangka Korupsi Diskanak Purwakarta

Kejari Kabupaten Purwakarta, Jabar kembali menahan enam tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil di Diskanak Purwakarta. Foto: Antara

fin.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Jabar) kembali menahan enam tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil di lingkungan Dinas Peternakan dan Perikanan (Diskanak) Purwakarta. Keenam tersangka itu langsung diboyong ke Lapas Kelas II B Purwakarta, Kamis, 5 Juni 2025 malam.

"Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Purwakarta," kata Kepala Kejaksaan (Kejari) Negeri Purwakarta Martha Parulina Berliana, Jumat, 6 Juni 205.

Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil kepada 31 kelompok pembudidaya ikan di Purwakarta. Nilai kontrak dalam program kegiatan di Dinas Perikanan dan Peternakan Purwakarta tahun 2023 tersebut senilai Rp2.265.430.609.

Kegiatan atau proyek pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 itu dikerjakan oleh kontraktor CV Mawar Indah.

Advertisement

Dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di lingkup Dinas Perikanan dan Peternakan, Kejaksaan Negeri Purwakarta telah menetapkan tujuh tersangka masing-masing berinisial IR, DEP, SIH, DH, RJ, AS, dan TT.

Tersangka inisial IR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan DEP sebagai penyedia barang dan jasa. Kemudian SIH selaku kepala dinas, dan DH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Lalu RJ merupakan pegawai non-ASN, AS selaku kontraktor dan tersangka inisial TT selaku panitia lelang dalam kegiatan pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan tersebut.

Dari tujuh tersangka itu, baru enam yang ditahan. Tersangka berinisial SIH belum ditahan karena sebelumnya saat pemanggilan ke kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta pada Kamis (5/6) tidak hadir. Hingga kini keberadaannya belum diketahui.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID