Hukum dan Kriminal . 11/06/2025, 07:32 WIB

Kejaksaan Agung Memeriksa 13 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id -  Kejaksaan Agung memeriksa sebanyakk 13 orang saksi terkit perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha,

Pemerisaa itu dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin 10 Juni 2025 kemarin.

Para saksi yang diperiksa masing-masing:

NLH selaku Karyawan Bank BPD Jawa Tengah. RL selaku Direktur IT dan Treasury PT Bank BJB. YR selaku Direktur Utama Bank BJB. NK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Bank BJB.

SRT selaku Direktur Keuangan dan Retail PT Bank BJB. TS selaku Direktur Operasi PT Bank BJB.

Kemudian LW selaku Direktur PT Adi Kencana Mahkota Buana. SMT selaku Pengacara dari CV Prima Karya selaku Penggugat PKPU PT Sritex. ER selaku Pengacara dari CV Prima Karya selaku Penggugat PKPU PT Sritex. PD selaku Asisten Departemen Pencairan Pinjaman PT Bank DKI tahun 2020.

Selanjutnya, HH selaku Officer Departemen Pencairan Pinjaman PT Bank DKI tahun 2020. FSP selaku Pemimpin Group Administrasi Kredit dan Pembiayaan PT Bank DKI tahun 2020. IKL selaku Direktur Utama PT Sritex.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud" ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com